Rabu, 14 Januari 2009

PERSYARATAN CALON KEPALA DESA DAN PERSYARATAN PEMILIHAN

1.

Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa Bokoharjo dari Calon yang memenuhi syarat.

2

Persyaratan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.

Warga Negara Republik Indonesia

b.

Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa

c.

Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Republik Indonesia serta Pemerintah.

d.

Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Pertama dan atau sederajat.

e.

Berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun terhitung pada tanggal 22 Februari 2009.

f.

Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah.

g.

Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.

h.

Terdaftar sebagai penduduk Desa Bokoharjo sekurang-kurangya 2 (dua ) tahun terakhir berturut-turut terhitung tanggal 22 Februari 2009, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

i.

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun.

j.

Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

k.

Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 kali masa jabatan.

l.

Mengenal wilayah Desa Bokoharjo dan dikenal oleh masyarakat Desa Bokoharjo.

m.

Bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan ijin dari Instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

n.

Bagi anggota TNI/POLRI harus melampirkan surat ijin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa dari Komandan/Kepala sesuai aturan Perundangan-undangan yang berlaku.

o.

Bagi Pamong Desa harus melampirkan surat ijin dari Kepala Desa.

p.

Bagi Kepala Desa harus melampirkan surat ijin dari Bupati.

q.

Bagi Pamong Desa yang telah ditetapkan sebagai bakal calon wajib mengajukan permohonan cuti selama jangka waktu sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih kepada Kepala Desa.

r.

Bagi Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai bakal calon wajib mengajukan permohonan cuti selama jangka waktu sampai dengan ditetapkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati.

Tidak ada komentar: