1. | Kepala Desa dipilih langsung oleh Penduduk Desa Bokoharjo dari Calon yang memenuhi syarat. | |
2 | Persyaratan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : | |
| a. | Warga Negara Republik |
| b. | Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa |
| c. | Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kepada Negara Republik |
| d. | Berpendidikan paling rendah tamatan Sekolah Lanjutan Pertama dan atau sederajat. |
| e. | Berumur sekurang-kurangya 25 (dua puluh |
| f. | Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah. |
| g. | Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa. |
| h. | Terdaftar sebagai penduduk Desa Bokoharjo sekurang-kurangya 2 (dua ) tahun terakhir berturut-turut terhitung tanggal 22 Februari 2009, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. |
| i. | Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun. |
| j. | Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. |
| k. | Belum pernah menjabat Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 kali masa jabatan. |
| l. | Mengenal wilayah Desa Bokoharjo dan dikenal oleh masyarakat Desa Bokoharjo. |
| m. | Bagi Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan ijin dari Instansi tempat yang bersangkutan bekerja. |
| n. | Bagi anggota TNI/POLRI harus melampirkan |
| o. | Bagi Pamong Desa harus melampirkan |
| p. | Bagi Kepala Desa harus melampirkan |
| q. | Bagi Pamong Desa yang telah ditetapkan sebagai bakal calon wajib mengajukan permohonan cuti selama jangka waktu sampai dengan ditetapkannya calon Kepala Desa terpilih kepada Kepala Desa. |
| r. | Bagi Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai bakal calon wajib mengajukan permohonan cuti selama jangka waktu sampai dengan ditetapkan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati. |
Rabu, 14 Januari 2009
PERSYARATAN CALON KEPALA DESA DAN PERSYARATAN PEMILIHAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar